Jakarta - Polda Jawa Tengah (Jateng) diinstruksi menjemput paksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, jika kembali mangkir. Dia sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyatakan, hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kalau pada panggilan yang ketiga tidak hadir lagi, maka penyidik punya wewenang untuk menjemput paksa tersangka, ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga:
Slamet Maarif Mangkir ke Mapolda Jateng
Pro-Slamet Maarif Demo di Depan Mapolresta Solo
Slamet Maarif Tersangka, TARC Akan Mengadu ke Propam
Tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) itu, pertam mangkir pada 13 Februari 2019. Dia tak memberikan alasan.