Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan pendampingan dan perlindungan kepada mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) korban perkosaan saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, 2017.
Kita sudah cari kontak untuk bertemu korban dalam rangka perlindungan terhadap korban, sepanjang yang bersangkutan membutuhkan, ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (8/11).
Sudah ada komunikasi. Menunggu perkembangan lebih lanjut, imbuhnya.
LPSK akan memberikan pendampingan dan perlindungan, lantaran kasus tersebut tergolong pidana. Kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan. Sehingga, kalau ada peristiwa itu, maka bisa langsung ditangani oleh polisi, jelasnya.
Di sisi lain, Haris menyesal, karena identitas korban tersebar luas. Hal tersebut bisa memberi stigma buruk penyintas. Dengan begitu, bakal semakin sulit untuk pemulihan. Beban sosial yang harus ditanggung dalam jangka panjang, terang dia.