Jawa Tengah, Pos Jateng - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memeriksa PT Sai Apparel Industries di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), imbas karyawan bekerja lembur tetapi tidak dibayar.
Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, kata Dirjen Binwasnaker K3 Kemnaker, Haiyani, dikutip dari keterangannya, Jumat (3/2).
Haiyani menerangkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas, katanya.
Sebelumnya, video yang diunggah akun instagram @undercover.id mengenai karyawan PT Sai Apparel Industries yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur viral di media sosial. Dalam video, karyawan tersebut beradu argumen dengan pimpinan perusahaan.