Nasional, Pos Jateng - Direktur Program Public Virtue Research Institute (PVRI), Moh. Hikari Ersada, mengatakan proses legislasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua terlalu terburu-buru. Menurutnya, pembahasan DOB di tengah situasi Papua yang sedang bergejolak justru kontraproduktif terhadap upaya mendorong perdamaian di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah membentuk Panja untuk mematangkan DOB Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Pembentukan DOB dilakukan dengan alasan mendorong kesejahteraan.
Revisi kedua UU Otsus (otonomi khusus) Papua dan kebijakan DOB ini telah menimbulkan situasi yang kontraproduktif. Setidaknya dalam bulan Maret hingga Mei saja sudah terjadi 10 demonstrasi penolakan di Papua yang menelan 2 korban jiwa di Yahukimo, kata Hikari dalam keterangannya kepada posjateng.id, Kamis (23/6).
Hikari menyampaikan, paradigma kesejahteraan yang dipakai pemerintah dalam menentukan DOB Papua terlalu Jakartasentris. Sehingga, proses-proses pembentukan DOB ini terkesan mengabaikan hak-hak dan pandangan Orang Asli Papua (OAP).
Legislasi ini akan terkesan ugal-ugalan jika terus dipaksakan sebab cenderung dominan dengan paradigma pembangunan yang bersudut pandang Jakarta, lanjutnya.