Yogyakarta - Empat poin upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (UU RPJMN) 2015-2019, dianggap belum berjalan optimal.
Demikian hasil kajian Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta. Ada beberapa alasannya, sebagaimana siaran pers yang diterima, Senin (10/12). RPJMN merupakan terjemahan visi-misi Jokowi-JK pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Pertama, pemerintah belum berhasil mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang korupsi mengacu pada peraturan UNCAC (Konvensi PBB tentang Antikorupsi), ujar peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha.
Catatan Pukat UGM lainnya, Jokowi-JK tak melaksanakan janji penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius. Justru, komisi antirasuah terkesan dilemahkan.
Dia mencontohkan dengan kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK pada awal pemerintahan Jokowi. Juga ada wacana revisi UU KPK yang bernuansa melemahkan KPK muncul sepanjang tahun 2015-2017, imbuhnya.