Kulon Progo- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengepakan surat suara dan perlengkapan Pemilu 2019 untuk dimasukkan ke dalam kotak suara, sehingga siap didistribusikan ke tempat pemungutan suara pada 15 April hingga 16 April 2019.
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan pengepakan surat suara Pemilu 2019 dilakukan sejak Kamis (4/3) sampai selesai. Pada hari pertama, pengepakan dilakukan untuk kecamatan Pengasih, dan hari kedua Kecamatan Galur dan Kokap.
Pengepakan surat suara dan perlengkapan pemilu dimasukan sesuai peruntukannya. Misalnya, kotak suara provinsi isi apa, kotak suara kabupaten isinya apa, semua sudah lengkap di dalamnya, katanya.
Ia mengatakan pengepakan ini meliputi surat suara, daftar pemilih, salinan daftar pemilih tetap hingga daftar pemilih khusus, alat coblos, formulir, tanda pengenal KPPS, sampul dan template.
Tahapan pengepakan ini penting. Kalau ada yang terlewat, maka bisa berakibat fatal saat pemungutan suara nantinya, katanya.