KPU Bantah Pemilu 2024 Ditunda ke 2027

Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.
Kamis, 19 Agst 2021 14:03 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilu presiden dan legislatif (pilpres/pileg) serta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap akan digelar pada 2024. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024, tulis Humas KPU di laman kpu.go.id, Kamis (19/8).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi isi dari pemberitaan cnnindonesia.com yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan pilpres/pileg 2024 ke 2027.

Isu tersebut (yang muncul di cnn Indonesia) sebagai respons kondisi saat itu (Juni 2020) di mana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan, tulis Humas KPU.

KPU juga menyatakan, instansinya taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 167 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU/10 Tahun 2016. Isinya, mengatur pemilu dan pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

Baca juga :