KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan

Politikus PPP ini diduga memberikan uang senilai Rp700 juta
Kamis, 06 Des 2018 19:21 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, sebagai tersangka kasus dugaan suap praperadilannya, Kamis (6/12).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, diduga menyuap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

LAS selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, diduga menerima hadiah atau janji dari AM, ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, beberapa saat lalu.

Pemberian suap terkait gugatan praperadilan yang diadili Lasito. Praperadilan diajukan Marzuqi atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp700 juta, terang Basaria.

Baca juga :