Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terbuka ihwal dugaan uang Rp8 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso, untuk serangan fajar. Fulus dikemas dalam 400 ribu amplop dan disebut terdapat cap jempol.
Karena hal ini berkaitan dengan penyelenggaran pemilu. Jika terbukti uang tersebut untuk serangan fajar, baik pada pilpres maupun pileg, maka hal ini sudah termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu, ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Ismail Rumadan, di Jakarta, Senin (1/4).
Dirinya juga mendorong komisi antirasuah membongkar asal-usul duit tersebut. Mustahil uang sebanyak itu hanya berasal dari upaya Bowo Sidik seorang.
Pasti ada pihak-pihak lain yang terkait. Terutama, pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pilpres maupun pileg, ucap dia yakin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun turut mengusut perkara ini. Juga menjatuhkan hukuman pidana pemilu. Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi secara tegas terhadap pelaku, katanya.