Jakarta, Pos Jateng - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta televisi tidak memberikan panggung untuk pedangdut Saipul Jamil. Imbauan ini disampaikan KPI menyikapi aduan dan respons negatif masyarakat terkait pembebasan terpidana kasus pencabulan itu.
Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban, kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangannya, Senin (6/9).
Mulyo menjelaskan, hak individu tidak boleh dibatasi. Namun hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan.
Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan, bebernya.
Ia mengatakan lembaga penyiaran perlu lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hokum. Apalagi yang bertentangan dengan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.