Jakarta, Pos Jateng Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, menyebut ada pelanggaran hak cipta dalam kasus Warkopi vs Warkop DKI.
Itu kalau pelanggaran ya pelanggaran hak cipta lah. Bisa juga nanti dibuktikan kalau nonton Warkopi orang selalu berasumsi itu Warkop yang lama. Itu sudah clear, ujar Freddy.
Dilansir dari laman kemenkumham.go.id, Ditjen Kekayaan Intelektual menyatakan Warkop DKI telah mendaftarkan merek dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Merek Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro atau Warkop DKI sudah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual pada 21 Januari 2004 di kelas 41. Sejak itu, maka setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin.
Sementara, Warkopi tidak memiliki merek yang terdaftar di Kemenkumham. Warkopi berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual jika mendapat keuntungan dari penampilan dengan menirukan personel dan skenario film Warkop DKI.