Nasional, Pos Jateng - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri, tepatnya di Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka bertugas setelah mengikuti pelatihan sejak awal Januari 2022. Nantinya, Satgas itu akan bertugas melakukan deteksi dan monitoring potensi tindak pidana korupsi.
Jadi saat ini mereka tergabung dalam satgas itu dan sudah bekerja juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Ramadhan menyatakan, Satgas Pencegahan Korupsi hanya bersifat sementara. Pasalnya, Polri tengah berupaya membentuk Direktorat Pemberantasan Korupsi yang akan dipimpin oleh jenderal bintang satu.
Direktorat Pemberantasan Korupsi ini akan berada di bawah Bareskrim Polri. Direktorat itu diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia.