Kerumunan warga menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum. Pengamat hukum menilai kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya berbeda.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, kerumunan massa saat kedatangan Jokowi di Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.
Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan di Maumere.
Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya, ujar Indriyanto kepada wartawan, Jumat (26/2).
Menurut Indriyanto, kerumunan warga saat kedatangan Jokowi tidak perlu menjadi polemik. Karena Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum, tegas Indriyanto.