Keputusan polisi menembak mati terduga teroris di Mabes Polri sudah tepat. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan prosedur tetap obyek vital, termasuk Mabes Polri, bila sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.
Tetapideadly shot(tembak mati). Ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum, kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Kamis (1/4).
Indriyanto berpendapat, objek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas berbasisdeadly shotmerupakan peringatan tegas bagi teroris, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan, tutur Indriyanto.
Pakar hukum Petrus Selestinus berpendapat sama. Teroris di Mabes Polri sangat membahayakan keselamatan, karena menodongkan senjata ke polisi. Tindakan itu juga mungkin membahayakan orang-orang di sekitar Mabes Polri. Keputusan polisi menembak mati sudah tepat, ujar Petrus.