Nasional, Pos Jateng - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Untuk diketahui, pembahasan UU TPKS tersebut mandek sejak tahun 2016.
Rancangan UU TPKS diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mengatasi kekerasan seksual sistemik. Khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban.
Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut, ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Bintang menyatakan, sejauh ini pemerintah telah berkomitmen bersama-sama DPR membahas UU TPKS. Hal tersebut agar regulasi yang mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berperspektif korban segera disahkan.
Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022, tuturnya.