Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta pemerintah daerah (pemda) maupun instansi pemerintahan tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan tenaga non-ASN. Sebab, pemerintah saat ini tengah mengkaji kembali Peraturan Pemerintah No. 49/2018 terkait kebijakan penghapusan tenaga non-ASN mulai akhir tahun ini.
Keputusan tersebut diperkuat dengan kemunculan Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023. Dalam SE tersebut menjelaskan, penganggaran dibuat karena tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN, tulis SE tersebut yang dikeluarkan pada Kamis (27/7).
Dalam SE tersebut juga meminta agar seluruh instansi pusat maupun daerah tidak memotong pendapatan tenaga non-ASN di kebijakan yang baru. Alokasi pembiayaan tidak boleh mengurangi hak upah tenaga non-ASN sebelumnya.
Ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini, tulis SE.