JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) segera mendata kebun hortikultura dengan sistem budi daya organik. Bakal diberikan sertifikat, apabila memenuhi persyaratan.
Direktur Perlindungan Ditjen Hortikultura Kementan, Sri Wijayanti Yusuf, menyatakan, sertifikasi organik sebagai bentuk jaminan. Produk memenuhi persyaratan standar dan dokumen normatif lainnya.
Penilaiannya dilakukan melalui inspeksi lembaga sertifikasi organik (LSO). Selanjutnya untuk sertifikasi kebun, perlu dilakukan penyusunan dokumen sistem mutu (doksistu), ucapnya di Jakarta, baru-baru ini.
Upaya tersebut, tambah dia, pun selaras dengan perkembangan zaman. Di mana masyarakat kian menuntut produk pertanian yang berkualitas. Seperti hasil sistem budi daya organik. Lantaran bebas bahan kimia berbahaya.
Rencana tersebut disambut positif Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Pangkalnya, akan mengembangkan perkebunan organik di lima kabupaten pada tahun ini. Difasilitasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2019.