Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan permintaan kaji ulang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 pada 2020.
Permohonan kaji ulang tunggakan tagihan 2020 yang diajukan sebesar Rp3,9 triliun, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.
BPKP telah menyelesaikan seluruh review (kaji ulang) yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi review yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit pada 2020 segera tuntas, kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6).
Dilansir dari laman bpkp.go.id, jumlah tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit.
Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,66 triliun atau 42% dari total permohonan review tunggakan dari Kemenkes senilai Rp3,9 triliun, ucapnya.