Nasional, Pos Jateng - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan laboratorium pemeriksa RT-PCR. Sehingga, penerapan tarif harusnya sama saja dan tidak boleh ada perbedaan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan, ujar Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada 26 November 2021.
Sementara, dilansir dari SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam.