Nasional, Pos Jateng - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan pemberian vaksin booster kedua, atau dosis keempat bagi warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru yang membuat peningkatan kasus Covid-19 akhir-akhir ini.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19, kata Mohammad Syahril dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/11).
Syahri menjelaskan, keputusan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Surat edaran berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 22 November 2022.
Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan, ujarnya.
Syahril menjelaskan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah melangkapi vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia. Adapun bagi lansia yang belum melakukan vaksinasi booster dosis pertama, diimbau untuk segera mendapatkan booster pertama.