Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan terserbut menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Dilansir dari laman kemenhub.go.id, aturan perjalanan tersebut dimulai pada 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.
Meneteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, menekankan kepada masyrakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas, tutur Menhub.
Adapun aturan perjalanan secara umum diatur yakni, pertama, perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.