Jakarta, Pos Jateng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memprioritaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 untuk pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan rehabilitasi prasarana sekolah. Hal tersebut diutarakan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (31/8/2021).
Tahun 2022 penggunaan DAK fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan, kata Nadiem, dilansir dari laman kemdikbud.go.id.
Nadiem menjelaskan, Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sanggar kegiatan belajar (SKB) dan sekolah luar biasa (SLB).
Menurut Nadiem, beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK fisik tahun 2022. Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang.
Pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.