Depok, Pos Jateng - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur keras aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah yang menolak memproses permohonan rekam e-KTP luar domisili.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, teguran tersebut didasari aduan terbaru yakni adanya orang luar daerah yang memohon cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok, namun ditolak petugas setempat.
Aparatur Dukcapil Depok menyatakan bila ingin melakukan rekam-cetak e-KTP harus pindah menjadi warga Depok. Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak! tegas Zudan saat membuka acara Dukcapil Belajar, Jumat (5/11).
Zudan mengatakan, kasus aparatur Dukcapil Kota Depok tersebut merupakan pelanggaran. Sebab, rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil. Sehingga, tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.
Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakan untuk semua keperluan, tuturnya.