Kemendagri Kaji Serangan Umum 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Selasa, 02 Nov 2021 08:32 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Yogyakarta, Pos Jateng - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengkaji usulan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menetapkan 1 Maret sebagai hari besar nasional. Hal itu diusulkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan merujuk sejarah nasional Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 di Yogyakarta.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Pemda DIY telah mengajukan usulan tersebut sejak 2018. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

Tadi kami mendiskusikan dan membahas mengenai usulan dari Bapak Gubernur terkait Peristiwa Serangan Umum Yogyakarta, 1 Maret, sebagai Hari Besar Nasional, beliau mengusulkan namanya Hari Penegakan Kedaulatan Negara, ini kami juga melakukan kajian, ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (1/11) malam.

Tito mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia antarkementerian (PAK) untuk merapatkan usulan tersebut. Sementara itu, Pemprov DIY diminta untuk menyiapkan naskah akademik yang kuat dan melakukan sosialisasi.

Kami dari Kemendagri kemudian mem-follow up. Dengan dasar ini, nanti kami akan ajukan kepada Mensesneg untuk segera melakukan rapat panitia antarkementerian, ujar Tito.

Baca juga :