Jakarta, Pos Jateng Kementerian Perdagangan mewajibkan masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan dan mal menunjukan bukti vaksinasi Covid-19. Syarat tersebut diwajibkan selama masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 1016 Agustus 2021.
Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Rabu (11/8).
Dilansir pada laman kemendag.go.id, bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.
Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP, tambah Oke.
Selain itu Oke juga menjelaskan tes PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan.