Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kebijakan Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta kepada masyarakat yang saat ini berpenghasilan di luar upah agar dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, kata Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Indah mengatakan, sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yang melanggar peratuan tersebut yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kemnaker atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja, ucapnya.