Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan Salat Iduladha pada daerah zona merah dan oranye. Salat Iduladha hanya diperbolehkan pada daerah yang dinyatakan aman Covid-19 dan di luar zona merah dan oranye berdasarkan penetapan pemda dan satgas penanganan covid-19. Hal tersebut tertuang dalam SE Kemenag RI Nomor 15 tahun 2021.
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H, terang Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu (23/6).
Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Nizar Ali mengatakan Salat Iduladha tidak sepenuhnya dilarang. Nizar mengatakan salat diperbolehkan untuk daerah di luar zona merah dan oranye. Dirinya juga mengimbau agar seluruh penyuluh agama dikerahkan untuk mensosialisasikan dan mengawasi penerapan SE ini. Ia juga meminta tiap daerah menyiapkan petugas keagaman dan pengawas prokes selama Iduladha dan Qurban 1442 H.
Salat Iduladha dibolehkan pada daerah yang dinyatakan aman Covid-19 dan di luar zona merah dan orange sesuai rekomendasi pemda dan satgas. Saya minta seluruh Kakanwil untuk proaktif memantau pelaksanaan edaran Menag tersebut. Pastikan protokol kesehatan selalu diterapkan selama Iduladha dan pelaksanaan qurban, ujarnya.