Nasional, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan ibadah luring Natal di dalam geraja dengan kapasitas maksimal 100%. Ibadah juga diizinkan di luar ruangan gereja dengan izin kepolisian.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menag Nomor SE 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Natal 2022, serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangan resmi, Selasa (20/12).
Anna menyampaikan, panitia penyelenggaraan ibadah Natal dapat menambah kapasitas ruangan ibadah apabila jemaah melebihi kapasitas maksimal. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan ruang permanen yang berada di luar bangunan utama gereja, tapi berada di dalam kompleks gereja.
Adapun penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain, disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.