Nasional, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mengatur penggunaan pengeras suara sebagai penanda ibadah salat. Pengaturan itu membedakan antara pengeras suara di dalam dan di luar masjid atau musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang terbit pada 18 Februari 2022.
Pedoman (ini) diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/2).
Yaqut menjelaskan, pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Di sisi lain, masyarakat amat beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.
Surat ini, kata Yaqut, diharapkan menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.