Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Akui Over Kapasitas

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan Lapas di Blok C II yang diisi 122 narapidana, seharusnya hanya diisi 40 orang.
Rabu, 08 Sep 2021 11:05 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Tangerang, Pos Jateng - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui jumlah narapidana dan penjaga Lapas Kelas I Tangerang pada saat terjadi kebakaran tidak seimbang. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan Lapas di Blok C II yang diisi 122 narapidana, seharusnya hanya diisi 40 orang.

Memang tidak sesuai (jumlah penjaga dan napi), tapi untuk alarm (kebakaran) hidup, kata Rika, Rabu (8/9/2021), dilansir dari laman alinea.id.

Rika menjelaskan, 41 orang meninggal dunia akibat kebakaran merupakan narapidana narkotika.

(Yang meninggal) narapidana narkotika, sambungnya.

Lebih lanjut, Rika memastikan narapidana lainnya yang tidak terdampak sudah diungsikan ke sel lain. Pihaknya juga sudah membentuk posko bagi keluarga korban.

Selain itu, disediakan call center yang beroperasi selama 24 jam bagi keluarga yang ingin mengetahui kondisi narapidana.

Baca juga :