JAKARTA - Presiden, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui penaikan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantaran meneken regulasinya: Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2019.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini beralasan, perlu penyesuaian beberapa ketentuan. Guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga:
Pemkot Surakarta Tambah Alokasi Anggaran Premi BPJS
Premi BPJS Naik, Bupati Karanganyar: Berat
Bupati Sragen Taksetuju Iuran BJS Naik
Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan. Dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan, tulis Jokowi dalam pertimbangan beleid itu, dikutip Rabu (30/10).
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Berlaku untuk seluruh kelas.