Jokowi Teken Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kilahnya, guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan Program JKN.
Rabu, 30 Okt 2019 10:28 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

JAKARTA - Presiden, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui penaikan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantaran meneken regulasinya: Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2019.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini beralasan, perlu penyesuaian beberapa ketentuan. Guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:
Pemkot Surakarta Tambah Alokasi Anggaran Premi BPJS
Premi BPJS Naik, Bupati Karanganyar: Berat
Bupati Sragen Taksetuju Iuran BJS Naik

Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan. Dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan, tulis Jokowi dalam pertimbangan beleid itu, dikutip Rabu (30/10).

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Berlaku untuk seluruh kelas.

Baca juga :