Nasional, Pos Jateng - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa segera disahkan. Menurutnya, keberadaan aturan hukum ini penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air, ujar Jokowi dalam keterangannya, dikutip dari setkab.go.id, Selasa (4/1).
Jokowi mengaku sudah mencermati dengan seksama proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Ia menginginkan ada percepatan pembahasan RUU tersebut demi perlindungan kekerasan seksual lebih optimal.
Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR, kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.