Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, menilai, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berpotensi kian terbebani gaji perangkat desa.
Hal itu, kata dia, bakal terjadi jika gaji berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Gaji perangkat desa dijanjikan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II-A.
Kita pertanyakan, sumbernya dari mana gaji ini? Kan, nanti PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 47 Tahun 2015 akan diubah terlebih dahulu, ujarnya di Jakarta, beberapa saat lalu.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan II terendah Rp1,926 juta dan tertinggi Rp3.212.100. Selama ini gaji perangkat desa bersumber dari ADD.
Kendati mendukung perbaikan penghasilan perangkat desa, Endi meminta pemerintah cermat mencari sumber alokasi yang tepat. Sehingga, tidak membebani APBD nantinya.