Jangan pakai atribut ormas terlarang jika berikan bantuan

pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang.
Selasa, 23 Feb 2021 21:46 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Keputusan polisi dan tentara melarang penggunaan atribut organisasi terlarang memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sudah tepat. Sebaiknya memberikan bantuan tanpa embel-embel organisasi.

Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang, kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga kepada wartawan, Senin (22/2).

Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang.

Soal dia bagikan Bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tetapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah, kata Pandapotan.

Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah.

Baca juga :