Nasional, Pos Jateng - Pemerintah menetapkan sembilan kyai dari berbagai daerah sebagai Majelis Masyayikh Indonesia, Kamis (30/12). Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Majelis Masyayikh ini berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren, kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).
Yaqut menjelaskan, Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.
Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman, tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani memaparkan, berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.