Jakarta, Pos Jateng - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 sangat ringan. Hal itu dinilai menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19, kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan, dilansir dari Alinea.id, Kamis (29/7).
Selain itu, Kurnia mengatakan tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Alasannya, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara, ujarnya.
Ia mengatakan KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah. Padahal, perkara tersebut menguak peran Juliari yang didakwa telah menerima suap Rp32,4 miliar.