Jakarta, Pos Jateng - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta perayaan HUT Kemerdekaan ke-76 RI dilaksanakan secara sederhana lantaran masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ tertanggal 10 Agustus 2021, yang ditujukan kepada para kepala daerah.
Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia, demikian isi poin pertama SE tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menambahkan, SE mencatumkan hal-hal teknis tentang perayaan HUT kemerdekaan. Salah satu aturan yakni acara seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan diutamakan memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual, misalnya.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pasalnya, lomba akan membuat kerumunan dan rawan penularan Covid-19.