Jakarta, Pos Jateng Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan melarang perusahaan mengekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut diambil demi menghindari krisis energi dan risiko inflasi seperti yang dialami oleh sejumlah negara.
Kita kalau ingin supaya pemulihan ekonomi tidak terancam oleh inflasi yang tinggi, maka kita juga harus lihat (faktor-faktor) itu, jelas Sri Mulyani, Senin (3/1).
Larangan ekspor batu bara, kata Sri Mulyani, ditujukan utamanya untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik dalam negeri. Karena batu bara masih menjadi sumber daya utama yang mendominasi pembangkit listrik di Indonesia.
Pilihan yang sulit dalam perekonomian itu seperti: apakah listrik di Indonesia mati tapi tetap kita ekspor? Kalau listriknya mati di Indonesia tapi tetap ekspor, ya di Indonesia akhirnya pemulihan terancam, jelasnya.