Yogyakarta - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menilai, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memberhentikannya sebagai senator tanpa dasar hukum.
Bahkan, mengesampingkan ketentuan Pasal 313 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 (tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD/MD3), ujarnya di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Jumat (21/12).
Dalam pasal tersebut, sambung dia, anggota DPD diberhentikan sementara, lantaran berstatus terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus, jelasnya.
Sebelumnya, Anggota BK DPD, Gede Pasek Suardika, menyatakan, Hemas diberhentikan sementara, Kamis (20/12), karena bolos paripurna 12 kali.
Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPD, terang politikus Hanura ini, anggota diberhentikan sementara, bila tak mengikuti rapat paripurna melebihi enam kali. Anggota DPD lainnya, Maimana Umar, pun diberhentikan sementara.