Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan kartu nikah yang viral dengan format empat kolom untuk foto istri adalah hoaks.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu tersebut bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag RI.
Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kemenag. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag, tegasnya, dilansir dari kemenag.go,id, Kamis (26/8).
Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah, jelasnya.