Haris Azhar Didakwa Cemarkan Nama Baik dan ITE Lewat Video ‘Lord Luhut’

Haris Azhar telah mendistribusikan informasi elektronik melalui akun YouTube-nya yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran.
Senin, 03 Apr 2023 20:56 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Direktur Lokataru Haris Azhar, didakwa telah mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur menilai Haris Azhar telah mendistribusikan informasi elektronik melalui akun YouTube-nya yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang bermuatan pada penghinaan atau pencemaran nama baik, kata Sandi, Jaksa yang membacakan dakwaan, dilansir melalui siaran langsung YouTube Jakartanicius, Senin (3/4).

Jaksa menyebut, video yang diperkarakan dan menjadi bukti berjudul Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada! NgeHAMtam. Video tersebut diunggah melalui akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Jaksa menilai salah satu kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Luhut yakni saat terdakwa dan saksi Fatiah Maulidiyanty berbincang mengenai pertambangan di Papua. Jaksa mengatakan, pernyataan Fatiah dalam tayangan video itu bukan argumentasi yang akurat dan tidak diperoleh dari hasil kajian cepat.

Baca juga :