Harga PCR Lebihi Ketentuan, Siap-siap Izin Usaha Dicabut Pemerintah

Hasil tes dari fasilitas kesehatan yang masih menerapkan harga tinggi juga tidak akan terintegrasi di PeduliLindungi.
Selasa, 02 Nov 2021 15:40 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada fasilitas layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan harga tertinggi tes Polymer Chain Reaction (PCR) yang sudah ditetapkan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hasil tes dari fasilitas kesehatan yang masih menerapkan harga tinggi juga tidak akan terintegrasi di PeduliLindungi.

Pemerintah ingin rakyat mendapatkan layanan tes Covid-19 metode PCR dengan harga wajar. Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya, ujar Nadia kepada wartawan, Senin (1/11).

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengatur ulang harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275.000. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525.000 menjadi Rp300.000.

Nadia menjelaskan, penyesuaian harga pemeriksaan PCR dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada. Penyesuaian termasuk dengan harga pasar, supply dan jenis reagen yang mencapai 200 merek dengan variasi harga.

Baca juga :