Harga Batu Bara di Level Tertinggi, DPR Minta Pemerintah Manfaatkan Momentum

DPR mendorong pemerintah manfaatkan momentum kenaikan harga batu bara dalam rangka meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Kamis, 08 Jul 2021 15:43 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi VII DPR RI, Rofik Hananto mendorong pemerintah manfaatkan momentum kenaikan harga batu bara dalam rangka meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba). Menurutnya, harga batu bara menyentuh level tertinggi sejak November 2011 seiring meningkatnya tingkat konsumsi di negara Asia.

Seiring dengan mulai membaiknya perekonomian beberapa negara konsumen batubara terbesar dunia, seperti China dan Amerika Serikat, harga batu bara pada tahun 2021 melonjak drastis karena tingginya permintaan dari negara-negara tersebut, kata Rofik dilansir dari dpr.go.id, Kamis (8/7).

Ia menginformasikan per Juli 2021, harga acuan batubara (HBA) kembali menguat dan mencapai $115,35 Amerika Serika (AS) per ton, jauh lebih tinggi daripada harga rata-rata di tahun 2020 sebesar $58,17 AS per ton, atau yang terendah sejak tahun 2015. Ia meminta pemerintah memanfaatkan hal tersebut untuk membangkitkan keterpukuran industri minerba Indonesia akibat pandemi.

Sebagai contoh produksi batubara yang mengalami penurunan 9% dari 616,16 juta ton pada 2019 menjadi 557,54 juta ton di2020. Hal ini berdampak kepada PNBP sektor minerba, yang menurun signifikan sebesar 24% dari Rp45,59 triliun pada 2019 menjadi Rp34,6 triliun di 2020, terang Rofik.

Ia meminta kinerja produksi dari semua tambang harus dioptimalkan, namun tetap dalam kaidah-kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :