Jakarta, Pos Jateng - Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati, ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam putusannya, Hakim Wahyu turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo, di antaranya Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Diketahui, putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.