Jakarta, Pos Jateng - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I (Joko Widodo), tergugat II (Menteri LHK), tergugat III (Mendagri), tergugat IV (Menkes), dan tergugat V (Gubernur DKI) telah melakukan perbuatan melawan hukum, kata Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9).
Majelis hakim dalam putusannya menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup demi melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem. Hal tersebut termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lebih lanjut, hakim menghukum Gubernur DKI mengawasi ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara.
Gubernur DKI juga diminta menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.