Jakarta, pos Jateng - Perusahaan e-commerce (Electronic Commerce) Bukalapak dan Tokopedia membantu mengawasi harga jual produk obat di masa pandemi Covid-19 untuk melindungi konsumen. Hal tersebut Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).
Para pelapak tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di platform Bukalapak, sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah, ujar AVP Marketplace Strategy Merchant Policy Bukalapak, Baskara Aditama dalam keterangan tertulis dilansir dari Alinea.id, Senin (5/7).
Bukalapak akan menindak para penjual yang memasarkan obat-obatan seperti Avigan, Remdesivir, Immunoglobulin, Ivermectin serta obat-obatan lain terkait Covid-19 yang diatur melalui surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dengan cara memblokir produknya dari laman Bukalapak.
Tentunya kami dukung penuh peraturan ini dengan cara melakukan monitoring secara berkala terhadap obat-obatan ini dan melakukan pemblokiran produknya dari marketplace Bukalapak, ujarnya.
Selain terhadap obat-obatan Covid-19, Bukalapak juga terus melakukan pengawasan dan pemblokiran untuk penjualan alat-alat kesehatan dengan harga tak wajar seperti tabung oksigen dan masker.