JAKARTA - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta 2019.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan, keputusan tersebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimulai pemeriksaan awal. Dilanjutkan dengan gelar perkara, katanya di Jakarta, Selasa (20/8).
Baca: KPK Gelar OTT di Kota Yogyakarta
Mereka mulanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Di Kota Surakarta. Sebelumnya ditulis di Yogyakarta. Senin (19/8).
Dua tersangka di antaranya, merupakan anggota Korps Adhiyaksa. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra (ESF) dan jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).