JAKARTA - Hak-hak Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik kurniawan, segera dihentikan. Usai divonis bersalah. Terkait kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kebumen dan Purbalingga.
Kami akan setop hak-haknya. Setelah ada surat resmi putusan tersebut, ucap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, di Jakarta, Senin (15/7).
Baca juga:
Terbukti Rasuah, Taufik Kurniawan Dinovis 6 Tahun Penjara
Wakil Ketua DPR Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum PAN Cawe-cawe Kasus Taufik Kurniawan
Proses pergantian pimpinan dewan berbeda. Bakal dibahas Badan Musyawarah (Bamus). Usai menerima surat resmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Termasuk pengganti Taufik.
Setelah kami terima surat resmi dari Fraksi PAN-nya, baru akan dibawa ke rapat Bamus. Itu untuk posisi wakil ketua, jelas dia.