Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menindaklanjuti aspirasi publik tentang penolakan vaksinasi berbayar bagi individu.
Ia mengatakan Presiden telah menegaskan, bahwa vaksin itu adalah hak semua orang. Oleh karenanya, tidak boleh membebani dan memberatkan masyarakat.
Agar pelaksanaan vaksinasi Sinopharm ini bisa dilaksanakan, maka Kemenkes harus mengubah Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 19/2021, ujarnya, dilansir dari dpr.go.id, Minggu (18/7).
Sebelumnya, vaksin Gotong Royong sempat menjadi kontroversi karena ditujukan untuk individu dengan sistem berbayar. Awalnya, vaksin tersebut dipersiapkan bagi perusahaan, badan hukum, dan badan usaha.
Ia mengatakan, apabila program tersebut hendak dilanjutkan, maka Permenkes harus direvisi dulu.