Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, memastikan akan memfasilitasi pembahasan legalisasi tanaman ganja untuk kepentingan medis pada revisi Undang-Undang Narkotika yang akan segera dibahas bersama pemerintah. Arsul mengatakan, tanaman tersebut layak mendapat kesempatan dalam dunia kesehatan sebagai alternatif pengobatan.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu, kata Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, dilansir dari dpr.go.id, Senin (10/7).
Politisi dari Fraksi PPP tersebut menyarankan agar Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 direvisi dengan mengubah butir penjelasan narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan, menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur oleh syarat-syarat tertentu.
Menurut Arsul, pasal tersebut cukup jelas tapi dilanggar. Ketika narkotika golongan 1 tidak dapat digunakan untuk kesehatan, namun dalam praktiknya beberapa produk kesehatan tak lepas dari bahan narkotika.
Oleh karena itu, pasal tersebut (Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009) harus ditata ulang, tegasnya.